Arteria Dahlan Sarankan Penolak Revisi UU KPK ke MK

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVAnews - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan memandang, agar publik yang tak terima dengan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, agar menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai belum tepat.

"Saat ini kan, kanal yang paling pas, konstitusional, itu adalah mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," kata Arteri kepada wartawan, Jumat 11 Oktober 2019.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Arteria pun menjabarkan alasannya. Meski, ia belakangan menjadi bahan pembicaraan ketika hadir dalam diskusi di stasuin televisi, dia melihat hal yang lebih komprehensif. Sebab, jelang 30 hari revisi UU KPK berlaku, setelah waktu itu lah publik bisa diberikan untuk menggungatnya.

"Kenapa begitu? Momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor, karena sudah lewat 30 hari. Dengan demikian, hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan," kata Arteria.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Selain itu, Arteria menjelasikan, polemik soal Perppu kemungkinan besar dapat meredam situasi massa. Ia khawatir, rencana Perppu memicu aksi demonstrasi. Dia pun mengimbau, masyarakat tidak meniadakan instrumen-instrumen melalui lembaga resmi negara.

"Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," kata Arteria yang dulu duduk di Komisi Hukum.

"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang-undang kok turun ke jalan? Padahal, negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," kata Arteria.

UU KPK yang baru sudah disahkan DPR dan pemerintah. Namun, sejumlah pihak menolak undang-undang tersebut, karena dinilai melemahkan KPK. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya