Sebut Penusukan Wiranto Settingan, Alasan Hanum Rais Dipolisikan

Hanum Rais
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA – Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf melaporkan Putri Amien Rais, Hanum Salsabila Rais anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 11 Oktober 2019.

Hengkang dari PAN, Putri Amien Rais Pilih Gabung ke Partai Ummat

Hanum dilaporkan atas cuitannya di Twitter @hanumrais yang merespons mengenai kejadian penusukan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto di daerah Pandeglang, Banten.

"Dia memberikan statement bahwa ini hanya rekayasa hanya settingan. Ini hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi dan memang itu juga perlu diketahui deradikalisasi adalah program yang memang perlu kita galangkan," kata Rody Asyadi, selaku Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf di Bareskrim Polri.

Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp37 Juta

Tentunya, kata dia, cuitan dari Hanum ini sangat memberikan efek negatif dan yang bersangkutan ini tidak hanya kali ini saja memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa. Ia pun membawa bukti cuitan Hanum di Twitter ke pihak Kepolisian.

"Karena Mbak Hanum ini enggak hanya kali ini saja membuat pernyataan-pernyataan ngawur, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara kebenarannya. Contohnya adalah Ratna Sarumpaet," ujarnya.

Penusukan Wiranto, Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, alasan melaporkan Hanum ini, agar memberi efek jera terhadap yang bersangkutan, sebab sudah beberapa kali ia memberikan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Mbak Hanum lagi-lagi memberi statement tentang kejadian penyerangan Menkopolhukam Wiranto dan Kapolsek Menes di Pandeglang itu adalah rekayasa. itu hanya caper, tujuannya untuk penggelontoran pengucuran dana legalisasi dan lain sebagainya," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap Hanum ialah Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tentang penyebaran berita fitnah, memecah belah antarkelompok, individu suku, agama dan antara golongan.

VIVAnews mencoba menelusuri cuitan Hanum di linimisa Twitter @hanumrais, ternyata akun media sosial Twitternya dia sudah digembok. Namun, cuitan Hanum tersebut telah tercapture.

"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Karena tidak bakal dipakai Iagi play victim. Mudah dibaca sebagai plot diatas berbagai opini yang beredar terkait berita hits siang ini. Tidak banyak yang benar-benar serius menanggapi. Mungkin karena terlalu banyak hoax-framing yang slama ini terjadi," tulis Hanum pada pukul 15:14 WIB, 10 Oktober 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya