Sertifikasi Halal Tak Lagi Wewenang MUI tapi Kementerian Agama

Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Reza Fajri

VIVA – Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019. Hal ini dilakukan jelang pemberlakuan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2019.

Produk Halal Makin Terjamin, BPJPH Gandeng Kemendag

Nota kesepahaman dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Kemenag sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang agama diserahi wewenang untuk menyelengarakan jaminan produk halal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

BCA Fasilitasi UMKM dengan Workshop hingga Sertifikasi Halal Gratis

Dengan kata lain, penerbitan sertifikasi halal kini berada di bawah Kementerian Agama sehingga sertifikasi halal tidak diterbitkan lagi oleh MUI seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kewajiban bagi produk yang bersertifikat halal akan dilakukan secara bertahap. Untuk makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

"Perlu kami sampaikan bahwa selama masa pelaksanaan penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH akan melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal," ujar Lukman.

Sedangkan untuk produk di luar makanan dan minuman, maka kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.

"Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu, sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) penyelengggaraan jaminan produk halal telah terlewati," ujarnya.

Penahapan produk tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Juga produk sudah bersertifikat halal, sebelum Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya