Survei Parameter: 47,7 Persen Masyarakat Ingin Jokowi Terbitkan Perppu

Parameter Politik Indonesia saat Beberkan Hasil Survei
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Lembaga Survei Parameter Politik Indonesia merilis hasil surveinya. Salah satunya soal pandangan masyarakat terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.

Survei EPI Center: Partai Gerindra Kalahkan PDIP, PSI Pendatang Baru di Senayan

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan, lembaganya menanyakan kepada publik apakah setuju atau tidak dengan langkah DPR dan Presiden Jokowi menyusun dan mengesahkan undang-undang KPK yang baru.

"23,2 persen (responden) setuju, ada 44, 4 persen tidak setuju dan tidak menjawab 32,4 persen," kata Adi saat rilis survei di Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2019.

TKN Nilai Prabowo-Gibran Sanggup Optimalkan Ekonomi Syariah: SGIE Itu Sebagai Parameter

Adi menambahkan, Parameter juga menanyakan apakah undang-undang KPK yang baru melemahkan institusi KPK sendiri. "Jika ada yang berpendapat bahwa revisi UU KPK yang baru melemahkan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, Anda setuju atau tidak? 39,7 persen menjawab setuju, 25,2 persen tidak setuju, 35,0 persen tidak menjawab," ujarnya.

Selanjutnya, kata Adi, pertanyaan terkait Perppu. "Menurut Anda apa yang harus dilakukan Presiden Jokowi? Apakah membiarkan UU tersebut diberlakukan ataukah membatalkan dengan Perppu sehingga yang dipakai tetap UU KPK yang lama?" ujarnya.

Survei IPO : Pemilih Muda Lebih Banyak Pilih PAN

Menurut dia, responden menjawab 13,0 persen setuju memberlakukan UU KPK baru, 47,7 persen meminta menerbitkan Perppu dan membatalkan UU KPK yang baru, 39,3 persen tidak menjawab.

Secara garis besar, menurut Adi, masyarakat pada umumnya menolak pengesahan revisi UU KPK 44,4 persen, karena revisi itu sangat potensial melemahkan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia (39,7 persen). Karena itu, ada 47,7 persen masyarakat ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK yang baru dan kembali menggunakan UU KPK yang lama.

Menurut Adi, Parameter Politik Indonesia melakukan survei nasional dengan wawancara tatap muka (face to face interview), pada 5 hingga 12 Oktober 2019, dengan sampel 1.000 responden yang dipilih secara acak di 34 Provinsi.

Adapun metode yang dilakukan melalui metodologi stratified multi stage random sampling, dengan margin of error 3,1 Persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaring aspirasi publik. Terutama soal evaluasi dan harapan publik terhadap Jokowi yang akan dilantik kembali sebagai presiden RI. Sebab, salah satu kekuatan Jokowi selama ini ialah dukungan publik yang berlimpah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya