Terpilih Jadi Ketua BPK, Ini Langkah Awal Agung Firman Sampurna

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berlangsung di Kantor Pusat BPK Jakarta dan berdasarkan musyawarah mufakat, memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK dan Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua BPK.

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Asosiasi Profesi

Sidang yang digelar pada Senin 21 Oktober 2019, juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang Anggota BPK sebagai berikut: Hendra Susanto sebagai Anggota I; Pius Lustrilanang sebagai Anggota II; Achsanul Qosasi sebagai Anggota III; Isma Yatun sebagai Anggota IV; Bahrullah Akbar sebagai Anggota V; Harry Azhar Azis sebagai Anggota VI; dan Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota VII.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, serta pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Agung Firman Sampurna, yang juga biasa disebut dengan AFS, seperti dikutip dari keterangannya, membenarkan bahwa dia mendapat amanah sebagai Ketua BPK RI.

Ekonom BCA Ramal Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,07-5,14 Persen

Saat ditanya mengenai fokus BPK ke depan, dia mengatakan, pihaknya fokus untuk membangun soliditas di antara pimpinan BPK, khususnya agar prinsip kolektif kolegialitas diterapkan dengan efektif dalam pengambilan keputusan di tingkat (pimpinan) Badan.

“Dalam jangka pendek, tentunya prioritas kami adalah mempersiapkan pemeriksaan (LK) Laporan Keuangan untuk Entitas Mandatory,” ujarnya.

Menurut dia, untuk entitas (pengelola keuangan negara) berskala besar dan berisiko tinggi November-Desember ,sudah mulai dilakukan pemeriksaan (audit) interim.

“Entitas pengelola keuangan negara yang harus diperiksa laporan keuangannya (mandotary) jumlah sangat banyak, ada 86 LK-K/L (kementerian/lembaga) ditambah LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), sebagai laporan konsolidasinya dengan nilai realisasi anggarannya di tahun 2018 yang mencapai lebih dari Rp2.200 triliun dan 542 LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) sebesar Rp804 triliun,” paparnya.

Artinya, tambah Agung, pihaknya harus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara setidaknya sebesar Rp3000 triliun. Angka itu, belum termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Indonesia. “Dalam jangka menengah dan panjang, kami akan meningkatkan peran kami sebagai SAI (Supreme Audit Institution) dari level oversight, menuju Insight, bahkan Foresight,” ujarnya.

Seperti diketahui, hasil keputusan Sidang BPK RI ini, akan disyahkan dengan pengambilan sumpah sebagai Ketua BPK RI dan Wakil Ketua BPK RI oleh Mahkamah Agung RI pekan depan.

Sementara itu, Agung memulai karier di BPK sejak 2014, sebagai anggota I. Sejumlah penghargaan diraihnya, yakni Bintang Mahaputera Nararya pada Oktober 2014, Penghargaan Bintang Hiu Kencana pada Juli 2018, dan terakhir Penghargaan Bintang Eka Paksi TNI AD pada Oktober 2019

Ayah satu anak ini merupakan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya - Inderalaya (1996), Pasca Sarjana Program Studi Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia (1998), dan Pasca Sarjana (S3) Program Studi Administrasi dan Kebijakan Publik, Univesitas Indonesia (2011).

Semasa menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unsri, dia aktif sebagai aktivis kampus dan sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Ikatan Alumni Unsri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya