ICW: Delapan Anggota Kabinet Jokowi Tak Lapor Harta ke KPK

Jokowi-Ma'ruf bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengatakan, delapan anggota Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Delapan orang itu tediri dari menteri dan wakil menteri.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Peneliti ICW, Dewi Anggraeni menjelaskan, merujuk Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib secara periodik dalam satu tahun melaporkan kekayaan selama menjabat.

Menurut Dewi, instansinya melakukan riset dengan merujuk kepada data LHKPN yang terdapat di website KPK. Setiap pejabat negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun dan paling lambat 31 Maret.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Siapa aja sih dalam website-nya KPK yang tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018, yang sudah melaporkan atau belum. Ada delapan nama," kata Dewi dalam jumpa pers, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2019.

Dewi menyebut, pejabat pertama adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menyebut, Tito tercatat dalam data KPK terakhir menyerahkan LHKPN pada 2014 lalu, atau saat menjabat asisten perencanaan umum dan anggaran Kapolri.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Malah, selama menjadi Kapolri belum pernah melaporkan di website-nya KPK," ujarnya.

Kemudian pejabat kedua, yakni Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Petahana di kabinet Jokowi itu tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 2014 lalu. Ketiga, yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Politikus Partai Nasdem tercatat terakhir menyampaikan LHKPN pada tahun 2015.

Selanjutnya, kata Dewi, keempat, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Wakil Ketua Umum Partai, Gerindra itu terakhir melaporkan LHKPN pada 2016, atau saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Kelima adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali. Politikus Partai Golkar tersebut tercatat terakhir menyampaikan total hartanya pada 2016, atau saat jabat anggota DPR periode 2014-2019.

Selain itu, terang Dewi, yang keenam adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu belum memperbaharui laporan LHKPN sejak 2015 lalu.

Ketujuh, yakni Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, yang terakhir menyampaikan laporan harta ketika menjabat Komisaris Utama PT Semen Indonesia pada 2016 lalu.

Kedelapan adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Mantan Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut (BRG) itu terakhir melaporkan hartanya pada 2016.

"Itu beberapa nama yang seharusnya per 2018 kemarin, ada catatannya di e-lhkpn, tetapi delapan nama ini kami temukan di acch (website KPK), yang mana berarti tahun 2018, tercatatnya di e-lhkpn belum melaporkan," kata Dewi.

Dalam kesempatan sama, peneliti ICW Almas Sjafrina berharap para menteri dan wakil menteri yang sudah dilantik Jokowi patuh terhadap sejumlah peraturan, salah satunya terkait kewajiban melaporkan LHKPN.

Ia pun meminta, Jokowi mengingatkan para pembantunya segera membuat LHKPN terbaru. "Kami berharap, Presiden Jokowi mengingatkan para menteri dan wamen untuk segera melaporkan LHKPN pada KPK," kata Almas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya