Setelah Kabinet, Jokowi Akan Pilih Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVAnews - Presiden Joko Widodo masih mencari-cari nama yang pas untuk bisa duduk di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh presiden.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," ujar Jokowi dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Dewan Pengawas adalah komponen baru dalam KPK. Setelah pemerintah dan DPR menyepakati hasil revisi UU KPK sebelumnya, UU Nomor 30 tahun 2002. Meskipun, keberadaan Dewan Pengawas sempat menimbulkan protes luas dari mahasiswa.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Untuk metode pemilihannya, Jokowi mengaku belum akan menggunakan panitia seleksi alias pansel. Namun Jokowi memastikan, orang orang yang dipilih kredibel.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah bahwa yang terpilih adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," katanya.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Tetapi Jokowi memastikan bahwa pelantikan Dewan Pengawas ini akan dilakukan pada Desember 2019. Bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK yang baru periode 2019-2023.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujar Jokowi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024