Lima Adab Presiden Jokowi soal Perppu KPK Yang Dipertanyakan

Presiden Jokowi menyerahkan Kepres ke Prabowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan adab sopan santun ketatanegaraan Presiden Joko Widodo.

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Hal ini dilontarkannya menyusul Jokowi yang tidak jadi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alih-alih mengeluarkan Perppu KPK, Jokowi malah menunggu hasil Mahkamah Konstitusi yang menguji Perppu KPK. Feri mempertanyakan lima sikap Jokowi soal tata negara terkait proses revisi UU KPK.

Pertama adab sopan santun presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak. Kata dia KPK selaku instansi terkait tak diundang. Maka kata dia, bagaimana UU KPK itu akan baik fungsinya padahal KPK saja tidak diajak duduk bersama dalam revisinya.

Prabowo Ingin Bikin Presidential Club, Politikus PDIP: Itu Cuma Gimmick-gimmick Aja Nanti

"Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," ujar dia di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2019.

Yang kedua, lanjut Feri apakah presiden dianggap sopan ketika ikut menyetujui UU yang dalam pengesahannya tidak dihadiri secara kuorum oleh DPR. Dia menyebut Jokowi membiarkan hal tersebut terjadi.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Kemudian yang ketiga, Presiden Jokowi bisa dianggap sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu KPK dan segera memberi tahu tokoh-tokoh senior. Namun para tokoh senior itu tidak diberitahukan secara langsung lagi soal pilihan Jokowi tak menerbitkan perppu.

"Sampai hari ini tidak dikasih tahu. Disampaikan hanya melalui media, kan sopan santun adabnya, undang lagi itu senior-senior," ucap Feri.

Lalu yang keempat, dia mengatakan Presiden Jokowi layak dipertanyakan ketika korban tewas dalam aksi demonstrasi yang menuntut Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Meski ada korban jiwa, Jokowi tidak juga mengeluarkan Perppu KPK.

Feri mengatakan Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan korban ini.

Yang kelima adalah Feri merasa Jokowi  tidak menunjukkan sopan santun ketatanegaran dalam konteks pembentukan Dewan Pengawas pasca UU KPK disahkan. Sebab Dalam aturan itu, Dewan Pengawas pertama kali ditunjuk Presiden tapi, periode selanjutnya melalui seleksi pansel.

"Kekuasaan presiden akan dominan menunjuk saja orang kelima-limanya. Sementara presiden berikutnya harus melalui pansel. Apa tidak menghargai presiden-presiden berikutnya? Di mana adab sopan santunnya?" kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya