Divonis Bebas, Sofyan Basir: Allah Kasih yang Terbaik Hari Ini

Sofyan Basir Bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dirinya. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap terkait proyek PLTU Riau-1. 

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

"Allahu Akbar. Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik hari ini bebas. Bebas di luar dan bisa membuat yang terbaik untuk masyarakat," kata Sofyan saat diwawancara awak media usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Sofyan juga mengaku bersyukur dan berterimakasih pada pemerintah yang telah membantunya, sehingga proses di KPK terhadapnya selesai. Namun Sofyan tak menjelaskan lebih ?jauh bantuan apa yang dimaksudnya. 

WhatsApp Ogah Tunduk Sama UU, Menantang Pemerintah

"Saya bersyukur kepada Allah dan pemerintah yang membantu ?proses ini selesai," kata Sofyan Basir. 

Pada perkaranya majelis hakim menyatakan, Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. 

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. 

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," ujar majelis hakim.

Majalis hakim juga memerintahkan Jaksa KPK untuk mengeluarkan Sofyan Basir dari tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya