Polisi Ungkap Dugaan Awal Penyebab Ambruknya Atap SD di Pasuruan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin, 23 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Tak butuh lama, Polda Jawa Timur, sudah mengantongi penyebab ambruk bangunan SDN Gentong I, Kota Pasuruan. Peristiwa yang menyebabkan dua orang meninggal dunia itu diakibatkan dua faktor, yaitu konstruksi dan material bangunan yang tidak sesuai.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dugaan itu berdasarkan hasil scientific identification yang dilakukan tim Laboratorium Forensik. 

"Ada tiga hal yang dilakukan tim laborotarium forensik Polda Jatim. Pertama kontruksi, kedua material bangunan, dan ketiga apa yang terjadi saat itu. Yang terjadi saat itu, penyangga atap roboh," ujar Barung di Surabaya,  Rabu 6 November 2019. 

Selain itu diketahui, material bangunan yang dikerjakan pada 2017, tidak sesuai, termasuk juga kontruksinya, "Seharusnya, materialnya A, tetapi yang dipakai B. Selain itu, struktur bangunan yang seharusnya di beberapa bagian kokoh, tapi ternyata tidak kokoh," ungkapnya. 

Setelah mengantongi hasil Labfor, lanjur Barung, pihak Kepolisian akan mencari pelaksana dan perencana pembangunan Gedung SDN Negeri Gentong I, Kota Pasuran. 

"Pelaksana pembangunan, saksi sudah kita periksa. Siapa pelaksananya, siapa pemborongnya, dan pengawasnya. Sedangkan perencanaannya, apakan Diknas (Dinas Pendidikan) atau Dinas PU (Pekerjaan Umum), Polres Pasuruan masih melakukan cross cheq, " ujarnya. 

Ditambahkan Barung, hasil lengkap Labfor masih belum di-publish, lantaran untuk kepentingan proses penyidikan dan peyelidikan yang masih berlangsung. "Nanti, hasil lengkapnya akan kita berikan," ucapnya. 

Disinggung apakah ada indikasi korupsi dalam pembangunan Gedung SDN Gentong I, Kota Pasuruan, Barung belum berani menyimpulkan sebelum melakukan pemeriksaan lengkap. 

Kapolda Jatim Sebut Ledakan di Bangkalan dari Mortir Peninggalan Zaman Perang

"Kita akan lihat nanti perencanaannya, " ujarnya. (asp)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024