Antasari Azhar: Saya Tidak Punya Kapasitas Sebagai Dewan Pengawas KPK

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sumber :
  • Antara Foto/Rosa Panggabean.

VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar angkat bicara menanggapi isu yang menyebut dirinya masuk Dewan Pengawas KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Antasari mengaku belum pernah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo, terkait posisi Dewan Pengawas KPK.

"Banyak sekali isu, saya tidak punya kapasitas sebagai Dewan Pengawas KPK, ilmu saya masih kurang," kata Antasari dihubungi awak media, Kamis 7 November 2019.

3 Ketua KPK yang Berurusan dengan Polisi, 1 di Antaranya Sampai di Penjara

Dia menyatakan, penunjukan Dewan Pengawas KPK merupakan kewenangan Presiden. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"(Itu) wewenang Presiden, saya tidak boleh mengarah-ngarahkan Presiden. Apa pun atau siapapun yang nanti ditunjuk dihormati," kata Antasari.

Mantan Wakapolri Singgung Penembakan Antasari Azhar di Sidang Hendra Kurniawan

Meski demikian, Antasari menyebut dirinya sulit jika ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengisi posisi Dewan Pengawas KPK.

"Kalau saya sulit, karena terlalu banyak resistensi, jika saya amati medsos," kata Antasari.

Selain itu, kata Antasari, dirinya tidak akan bisa menjadi Dewan Pengawas KPK karena terbentur Pasal 37D huruf F UU KPK yang menyatakan tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan paling singkat lima tahun.

"Ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya lima tahun," kata Antasari.

Karena itu, isu dirinya ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK adalah hoaks. Sebab, Antasari pernah divonis penjara 18 tahun atas kasus pembunuhan berencana.

"Tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah," kata Antasari.

Presiden Jokowi saat ini sedang menggodok nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka nantinya akan dilantik bersamaan dengan komisioner KPK jilid V periode 2019-2023.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, akan ada lima orang yang dipilih.

"Presiden dengan tentu mensesneg, sekarang memproses nama-nama tertentu yang diusulkan banyak pihak dan kemudian memintakan pendapat dari berbagai pihak," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 November 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya