ILC Malam Ini: 'First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung'

ILC Malam Ini: First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Para korban penipuan perusahaan jasa perjalanan umrah PT First Travel keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik First Travel diserahkan kepada negara. Mereka menyesalkan karena keputusan itu dinilai tidak mengganti kerugian korban.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Meski putusan kasasi Mahkamah Agung menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, seharusnya aset harta itu dikembalikan kepada korban. Ia menganggap putusan Mahkamah bermasalah.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap suami-istri bos First Travel, Andika Surachman Anniesa Hasibuan, masing-masing penjara 20 tahun dan 18 tahun. Sang Direktur Keuangan yang juga adik Anniesa, Kiki Hasibuan, dihukum penjara 15 tahun.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok untuk Andika dan Anniesa. Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Mahkamah Agung menguatkan lagi putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung serta memutuskan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan kepada jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Masalah First Travel kini menjadi rumit. Di satu sisi putusan Mahkamah Agung bersifat final alias inkracht, sementara para korban gigit jari karena uang mereka ternyata tak kembali. Forum Indonesia Lawyers Club akan mendiskusikannya dalam topik "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung" pada pukul 20.00 WIB, Selasa, 19 November 2019.

Ilustrasi jemaah umrah.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemegang berbagai jenis visa dapat melakukan ibadah umrah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024