Polisi Tahan Pejabat Badan Pertanahan

VIVAnews – Markas Besar Kepolisian menahan Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN), Elfachri Budiman pada Kamis 27 November 2008. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kepolisian, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko, Elfachri diduga telah memproses dan menerbitkan sertifikat baru terhadap sertifikat yang telah diagunkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Top Trending: Tukang Tahu Bakso Naik Haji, Curhat Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan

”Kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Besar sejak kemarin,” katanya di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Sebelumnya, polisi menahan tersangka utama kasus ini yakni Sudarto, karyawan Bank Pesona. Pada 2005, tambah Paulus, Sudarto divonis 16 bulan pidana dalam kasus pemalsuan sertifikat ini.

Keren Banget, Modal Rp100 Ribu, Pemuda Ini Bersihkan Hingga 30 Masjid dalam Sebulan

Sudarto menggunakan fotokopian surat Hak Guna Bangunan No 264 seluas 682 meter persegi dan No 249 seluas 524 meter persegi yang disimpan di Bank Pesona untuk membuat sertifikat asli tapi palsu.

Ketika Bank Pesona dilikuidasi dan jadi ‘pesakitan’ di BPPN, dua sertifikat itu juga jadi aset yang diambil alih BPPN.

Pejuang Run, Ajang Lari Anak Muda Sambil Jadi Berwirausaha

Namun, berbekal fotokopian sertifikat itu, Sudarto lantas mengurus sertifikat baru ke Kantor Pertanahan Kota Medan saat Elfachri menjabat sebagai kepalanya. Sudarto beralasan surat yang asli hilang.

Dua sertifikat baru dengan status hak milik atas nama Sudarto lantas diterbitkan untuk tanah yang sama. ”Otomatis ada dua surat," katanya.

Menurut Paulus, kesalahan Elfachri adalah memproses pengajuan surat itu. ”Kalau tertib tidak akan terjadi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya