Sejumlah Menteri Jokowi Belum Lapor Harta ke KPK

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) belum dilaporkan pasca dilantik beberapa waktu lalu.

Pesan Jokowi ke Menko PMK Muhadjir: Gudang Pangan di Papua Diisi Makanan Khas Lokal

Lembaga antirasuah itupun mengimbau agar mereka segera melaporkan LHKPN. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan masih terdapat waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah.

"Masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020," kata Yuyuk dikonfirmasi awak media, Selasa, 3 Desember 2019.

Microsoft Tak Bakal Nyesel Investasi di Indonesia, Luhut: Saya Janji

Yuyuk menilai wajar, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri yang baru jadi pejabat negara akan terkesan rumit. Tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," kata Yuyuk.

Qodari Sebut Jokowi dan Prabowo sebagai Dwitunggal: Tidak Bisa Dipecah Belah

Namun, Yuyuk mengatakan bahwa proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK telah menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.

Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara sebelumnya, tak perlu menyetor LHKPN lagi. Namun, cukup memperbarui LHKPN mereka.

Terkait jumlah detil berapa menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan harta, Yuyuk mengaku belum mengetahui lebih rinci. Ia menuturkan akan konfirmasi kepada tim LHKPN KPK.

"Sebenarnya sistem pelaporan LHKPN itu sudah cukup sederhana, dengan ada lapor LHKPN melalui elektronik. Jadi, seluruh dokumen-dokumennya juga harus diunggah melalui elektronik sistem elektronik itu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya