Januari 2020, LHKPN Menteri dan Staf Khusus Jokowi Dilaporkan ke KPK

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa masih banyak menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN, direspons pihak Istana dengan menyampaikan surat.

Fokus Timses Capres, Aminuddin Ma’ruf Mundur dari Staf Khusus Jokowi

Para menteri termasuk Staf Khusus Presiden, sudah disurati agar mereka membuat LHKPN tersebut. Diakui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, karena para menteri dan staf khusus ini relatif baru, memang ada kesulitan dalam penyusunannya.

"Yang lain kan baru, sebagian besar dari swasta. Jadi, mereka diberi waktu. Saya saja waktu awal memang panjang. Mungkin perlu waktu sekedar satu bulan, karena lebih detail daripada laporan pajak. Mudah-mudahan mereka bisa secepatnya," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Staf Khusus Jokowi Nikah Beda Agama, MUI Sebut Tidak Boleh

Pihak Kementerian Sekretaris Negara, juga memberi bantuan kepada pejabat yang baru pertama kali membuat LHKPN tersebut. Namun, ia menjanjikan, awal 2020, LHKPN para menteri yang baru, wakil menteri hingga staf khusus, sudah selesai.

"Semuanya, saya lihat berjanji Januari (2020) selesai," ujar Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu.

Setahun Jadi Wali Kota Harta Naik Rp4 Miliar, Ini Penjelasan Gibran

Sebelumnya diberitakan, sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) belum dilaporkan pascadilantik beberapa waktu lalu.

Lembaga antirasuah itupun mengimbau, agar mereka segera melaporkan LHKPN. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, masih terdapat waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah.

"Masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020," kata Yuyuk dikonfirmasi awak media, Selasa 3 Desember 2019.

Yuyuk menilai wajar, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri yang baru jadi pejabat negara akan terkesan rumit. Tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," kata Yuyuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya