PTUN Semarang Tolak Gugatan Prof Suteki Terhadap Rektor Undip

Sidang putusan gugatan Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang Prof Suteki.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Suteki terhadap Rektornya Prof Yos Johan Utama. 

Undip Tetap Laksanakan KKN meski Ada PPKM Darurat

"Menolak keseluruhan materi gugatan yang diajukan pihak penggugat karena tidak ditemukan adanya pelanggaran dari tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Sofyan Iskandar, di PTUN Semarang, Rabu, 11 Desember 2019.

Dari hasil sidang yang dibacakan, Suteki resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum dan Anggota Senat Akademik Universitas Diponegoro Semarang. Selain itu Suteki juga dihukum untuk membayar denda persidangan tingkat pertama sebesar Rp391 ribu.

Undip Gelar Ujian Masuk pada 12-30 April, Pendaftar Sebanyak 25.302

"Penggugat resmi dicopot dari jabatannya serta kedua penggugat dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp319 pada persidangan tingkat pertama," ujar hakim.

Mendengar putusan hakim tersebut, kuasa hukum Rektor Undip, Chaerul Anwar merasa lega dan puas karena terbukti mengambil keputusan memberi sanksi kepada Suteki dengan tepat.

2.066 Pelajar SMA Lolos SNMPTN ke Universitas Diponegoro Semarang

"Gugatan Suteki dinyatakan ditolak semua. Yang jelas apa yang dilakukan oleh Rektor sudah benar," kata Chaerul Anwar didampingi John Richard, kuasa hukum Rektor Undip.

Menurut Chaerul, sanksi yang diberikan kepada Suteki konteksnya sederhana. Sebab Suteki tidak dipecat sebagai dosen. Namun hanya dicopot dari jabatannya. "Suteki masih tetap bisa mengajar di kampus Undip. Sanksinya juga diambil dari hasil sidang kode etik dan jabatan," ujarnya.

Sementara itu, Suteki menanggapi putusan majelis hakim dengan dingin. Ia merasa sangat kecewa. Menurut dia, materi putusan hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian antara tuduhan dan sanksi dalam satu landasan hukum. 

"Saya sangat kecewa, sangat kecewa. Tidak ada korelasi ataupun kesesuaian antara saya dengan tuduhan dan sanksi tersebut. Ini hanya satu landasan hukum," ujar Suteki usai sidang digelar.

Atas putusan tersebut, Suteki bersama tim kuasa hukumnya  akan mengajukan banding. "Tentu kami akan melakukan banding. Itu bagian dari hak kami sebagai warga negara," ujarnya.

Untuk diketahui, Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.

Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.

Kasus ini pun telah lama cukup menyita perhatian publik. Bahkan jelang sidang putusan tagar yang mendukung Prof Suteki ramai di twitter. Dua tagar sempat menjadi trending yakni #BatalakanSKzalimRektorUndip dan #KamiBersamaProfSuteki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya