Menkeu Sri Mulyani Tak akan Ubah Aturan Soal Batas Defisit Anggaran

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (tengah) disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) di sela rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Aturan terkait defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN, dengan batas maksimal tiga persen terhadap produk domestik bruto, kabarnya akan ubah oleh pemerintah. Sehingga ke depannya defisit anggaran RI bisa lebih dari angka itu.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Saat dimintai konfirmasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun membantah hal tersebut. Dia menilai kebijakan batas defisit itu masih relevan untuk menjadi acuan bagi pemerintah hingga saat ini.

"Sebagaimana yang disampaikan presiden di (saat acara pertemuan tahunan) Bank Indonesia, peran kebijakan fiskal saat ini sudah sangat tepat dan bijak, dan supaya dapat dijaga dengan baik," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019.

Bank Mandiri Selektif Cairkan Paylater, Ini Pertimbangannya

Menteri yang karib disapa Ani itu menegaskan, berbagai asumsi dan kabar yang menyebar di masyarakat, termasuk soal rencana amandemen tersebut, merupakan hal yang umum terjadi.

Namun, lanjut Ani, faktanya adalah bahwa pemerintah hingga saat ini sama sekali tak punya niat untuk melakukan perubahan aturan apa pun. Khususnya terkait defisit APBN yang terdapat dalam pasal 12 ayat 3 UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut.

Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'

"Jadi di kita (pemerintah) tidak ada niat melakukan perubahan, dan undang-undang yang selama ini kita pakai juga tetap sama," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (ren)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral di media sosial seorang pria mengeluhkan dirinya dikenakan biaya bea masuk Rp 31 juta untuk harga sepatu Rp 10 juta.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024