Bongkar Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Bakal Periksa 24 Saksi

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

VIVA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya. Pada hari ini, Senin 30 Desember 2019, dua orang akan diperiksa.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

"Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan, hari ini ada dua orang," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.

Namun, Adi tak menjelaskan siapa dua orang yang diperiksa pada hari ini. Ia hanya menyebut dua orang lainnya akan diperiksa pada Selasa, 31 Desember 2019, dan pada awal Januari 2020 ada sebanyak 20 orang akan diperiksa.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Besok dua (orang diperiksa), kemudian 6,7,8 (Januari 2020) kami memanggil sekitar 20 orang," katanya.

Pemeriksaan tersebut, kata Adi, guna mendalami dan mencari alat bukti kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan uang negara belasan triliun rupiah tersebut.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Kami sedang mendalami, mencari alat bukti bagaimana persoalan hukum dan perkara ini bisa kami selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pencegahan terhadap 10 orang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sebanyak sepuluh orang tersebut berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pada PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang kinerjanya buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya