Mendagri Bisa Pecat Gubernur di RUU Omnibus Law

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid menyoroti salah satu poin yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam salah satu poinnya ada ketentuan yang menyebut Kepala Daerah bisa diberhentikan oleh pejabat eksekutif di atasnya.

Demo May Day, Said Iqbal Sebut Mensesneg Pratikno Bakal Terima Perwakilan Buruh

Menurut Sodik, banyak pertanyaan yang masuk kepadanya mengenai ketentuan itu. Tentunya masalah ini akan dibahas bersama dengan Kemendagri dan Komisi II.

"Tentu nanti akan dibahas oleh Komisi II. Pertanyaan saya adalah apakah dalam Panja tersebut, ada pihak dari kemendagri tidak. Sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu. Mendagri bisa memecat gubernur, gubernur bisa memecat bupati dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut," kata Sodik di Komplek DPR, Rabu 22 Januari 2020

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Sodik menegaskan adanya ketentuan itu dinilai tidak tepat. Sebab jabatan kepala daerah itu adalah Jabatan politis, dan untuk memberhentikannya hanya bisa dilakukan melalui anggota DPRD.

"Soal RUU Cipta Lapangan kerja, mendagri bisa memecat gubernur, bupati dan sebagainya. Saya katakan gubernur dan bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain lain," ujarnya

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menyebut bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak menjalankan kewajibannya kepada presiden. Ketentuan kepatuhan kepala daerah serta sanksi ini tertuang dalam Pasal 519 dan 520 RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya beredar.

Pada pasal 520, ketentuan tersebut berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya