Polisi Periksa 10 Napi Diduga Provokator Kerusuhan di Rutan Kabanjahe

Napi di Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sumber :
  • Putra Nasution(Medan)/VIVAnews

VIVA – Aparat kepolisian sedang memeriksa secara intensif 10 narapidana yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan di Rutan Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Rabu, 12 Februari 2020. Akibat kerusuhan itu, bangunan terbakar dan hampir seluruh atap rusak.

Kelompok Bersenjata Serbu Penjara di Ibu Kota, Nama Ariel Menggema

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan 10 napi yang diduga provokator itu sudah dipisahkan untuk diperiksa di Polres Karo. Dari hasil penyelidikan polisi, kerusuhan di Rutan Kabanjahe dipicu seorang napi mendapat hukuman.

Namun, saat menjalani hukuman dia malah memberikan perlawanan kepada petugas sipir. Kejadian itu diduga memicu penghuni lainnya ikut melempari petugas dan membakar bangunan rutan.

Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pencoblosan Ulang

"Kasus ini sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin. Ada warga binaan yang melanggar dapat sanksi dan ditegur dan melakukan perlawanan. Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat solidaritas dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," tutur Martuani.

Namun, polisi belum membeberkan identitas 10 napi yang diduga sebagai provokator kerusuhan tersebut. Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara dibantu Polda Sumut dan TNI memindahkan ratusan penghuni Rutan Klas II B Kabanjahe Kabupaten Karo ke sejumlah rutan dan lapas yang ada di Sumatera Utara, tadi malam.

Selain Indonesia, Ini 3 Negara Lain yang Adakan Pemilu di Februari 2024

"Ada tiga sel yang bisa dihuni dan akan segera diperbaiki dibersihkan malam ini, untuk yang menempati yang 142 napi atau tahanan yang belum selesai proses sidangnya. Sesuai dengan petunjuk Bapak Kanwil kita pindahkan malam ini," jelas Martuani.

Ada ratusan napi akan dipindahkan ke lapas dan rutan seperti di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Pemindahan tersebut dilakukan sembari Rutan Kabanjahe kembali dibangun.

"Untuk tokoh-tokoh (diduga pelaku) yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang kami  tuduhkan pasal 170," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya