DPR Desak Kabareskrim Segera Tangkap Buron Honggo Wendratno

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit.
Sumber :
  • Tribrata

VIVA –  Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Bareskrim Mabes Polri menangkap buron kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno. Honggo kini masih buron dan disebut-sebut keberadaannya di Singapura. 

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Pada rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, hari ini, ia meminta pengusutan kasus tersebut lebih cepat karena sudah berjalan sejak 2015.

"Karena kita perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jadi kami mendesak agar terdakwa Honggo ini segera ditangkap dan diproses sesuai prosedur,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Honggo diketahui merupakan pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang mendapatkan penunjukan langsung oleh SKK Migas (dulu bernama BP Migas) menjual kondensat. Penyidik sebelumnya memperkirakan uang negara lenyap sebesar Rp35 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara. Nilai kerugian negara, lanjut Sahroni, juga berdasar hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Ini nilai yang sangat fantastis,” ujarnya.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Adapun kasus tersebut bermula, dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas (nama SKK Migas dulu) pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Penunjukan langsung dianggap menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penyidik sebelumnya juga menduga kerugian total akibat kasus tersebut lantaran proses jual beli antaran BP Migas dan TPPI dilakukan tanpa disertai kontrak. Lifting pertama kondensat bagian negara dari oleh TPPI dilakukan pada Mei 2009, sementara kontrak baru dibuat satu tahun setelahnya, pada April 2010.

Dalam kontrak kerja pun, BP Migas ditengarai menunjuk langsung TPPI sebagai rekanan, tanpa melalui prosedur lelang yang benar. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya