Ribut dengan Penagih Utang Pilkada, Ini Penjelasan Bupati Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ramli MS
Sumber :
  • tvone

VIVA – Insiden adu jotos antara Bupati Aceh Barat Ramli MS dengan penagih utang telah dilaporkan ke polisi. Keributan terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat itu sedang ditangani oleh Polres Aceh Barat.

Polisi Usut Video Viral Aksi Mesum Pria Mirip Sekda Tapanuli Utara

Kejadian utang piutang ini ini telah dilaporkan salah satu orang yang merasa sebagai korban yaitu Zahidin alias Tengku Janggot sejak Selasa, 18 Februari 2020. Tapi Bupati Aceh Barat Ramli MS juga telah melaporkan masalah ini ke polisi.

Para pegih utang ini meminta pengembalian utang yang dulu digunakan untuk kampanye pada pilkada tiga tahun lalu. Tapi sang bupati merasa tidak memiliki utang. Dia merasa dipermalukan dengan kejadian ini karena terekam dalam video yang kemudian viral.

Diduga Lecehkan Komunitas Tuli Karena Kontennya, Komika Gerallio Dipolisikan ke Polres Jaksel

Menurut Ramli MS, dia tidak memukul penagih utang, tapi hanya mendorong orang yang terlibat cekcok dengannya. Keributan terjadi karena Ramli telah menandatangi surat tagihan utang yang semula dikiri adalah tagihan iklan media massa. Tapi dia justru harus bertanggungjawab utang atas nama temannya.

"Apa yang ada di sini (surat perjanjian) tidak ada sangkut paut dengan saya. Yang ambil uang orang lain, jadi tidak ada kaitan dengan pelantikan bupati," kata Ramli MS, Kamis, 20 Februari 2020.

Aceng Fikri Maju Lagi di Pilkada Garut, Lewat Jalur Independen

Sebelumnya, Ramli MS telah dilaporkan rekannya sendiri yang bernama Zahidin, terkait perkelahian yang terkait soal utang piutang. Zahidin melaporkan Ramli MS ke Polres Aceh Barat, dengan nomor BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/SPKT.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu Muhammad Isral, membenarkan laporan tersebut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Isral saat dikonfirmasi, Rabu,19 Februari 2020.

Dari surat laporan yang dibuat korban, peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Zahidin bersama rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang Rp279 juta. Mereka bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum penganiayaan itu terjadi. Dalam keterangannya, akibat peristiwa itu, Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.

Lebih lengkap lihat penjelasan Bupati Ramli MS dalam tautan berikut ini.

Ilustrasi tersangka pelaku

Warga Aceh Dianiaya hingga Telinga Putus Digunting gegara Utang

Polisi sudah mengamankan dua pelaku berinisial S dan ML. Korban saat ditagih pengembalian utangnya selalu sulit.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024