Arab Saudi Hentikan Umrah, Ridwan Kamil Paham

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat operasi pasar bawang putih.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman (Bandung)

VIVAnews - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai langkah otoritas Arab Saudi menutup penerbangan untuk ibadah Umra merupakan keputusan yang harus dihormati.

Deretan Negara yang Tak Pernah Dijajah dalam Sejarah, Ada Tetangga Indonesia

"Yang paling ekstrem adalah melarang datang dan pergi mereka-mereka yang terdampak atau dari daerah terdampak. Jadi, kita menghormati saja," ujar Ridwan di sela peninjauan korban banjir di Kabupaten Subang, Kamis 27 Februari 2020.

Langkah tersebut sama dengan sikap Indonesia yang menutup penerbangan dari Tiongkok demi terhentinya penyebaran wabah virus corona. "Saya kira hal yang sama dilakukan (Kerajaan Arab Saudi) yah," katanya.

Senator AS Beri Pujian ke MBS: Visi Arab Saudi 2030 Akan Mengubah Timur Tengah

"Saya pahamlah dengan jutaan orang ke Madinah dan Makkah, mensterilkan potensinya (virus corona), lebih repot," tambahnya.

Selain Ridwan Kamil, Direktur Utama Qiblat Tour, Wawan, meminta kejelasan terhadap otoritas penerbangan dan kedutaan terkait penangguhan visa. "Saya ke Jakarta, guna membahas perihal tersebut. Terkait penangguhan visa itu memang benar menjadi keputusan pihak kerajaan Arab Saudi," ujar Wawan.

Terpopuler: Ciri-ciri Pembunuh Vina Cirebon yang Masih Berkeliaran, Sosok Jenderal Pembangkang Orba

Menurutnya, para pengusaha travel umrah tengah memprioritaskan jemaah untuk mendapat kepastian penundaan tersebut. Lanjut Wawan, hal itu diperlukan tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap travel umrah.

"Kami fokus menjelaskan ke jemaah umrah, tentang jika visa sudah dipegang terus tidak boleh berangkat. Itu menjadi tanggung jawab siapa, kami yang penting menenangkan dulu jemaah," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri di Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa mereka telah mengikuti perkembangan virus Corona selama beberapa waktu. Untuk mendukung negara-negara yang terkena virus itu, Kerajaan akan menerapkan 'standar internasional yang disetujui' dalam bentuk larangan sementara atas ziarah.

"Sementara menangguhkan masuk ke kerajaan untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabi," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dikutip VIVAnews dari Dailymail.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya