Umrah Disetop, Menag: Tak Ada Biaya Tambahan Dibebankan ke Jemaah

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • Kemenag.go.id

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mengapresiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan maskapai penerbangan yang turut andil mengatasi masalah jemaah umrah yang akan bertolak ke Tanah Suci. 

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

"PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut," kata Menteri Agama Fachrul Razi, usai rapat koordinasi dengan berbagai pihak di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2020. 

Menurut dia, PPIU telah menjadwal ulang dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya, untuk tetap dapat dipergunakan sampai status penghentian sementara umrah dicabut. 

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Pihak maskapai telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016, di mana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. "Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan," katanya. 

Di luar itu, kata dia, maskapai juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi situasi seperti ini. "Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah," ujarnya. 

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Kemudian, lanjut dia, pihak maskapai tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi. 

"Pihak airline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah," ujarnya. 

Menyangkut visa, pemerintah Republik Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini kedutaan besar, mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya