Dua Opsi Pemerintah untuk Jemaah Batal Umrah

Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau ke jemaah terkait masalah pelarangan ibadah umrah ke Tanah Suci oleh Kerajaan Arab Saudi. Apabila jemaah ingin meminta untuk menjadwal ulang keberangkatan umrah, maka nantinya akan dijadwal ulang kembali dari pihak jasa travel umrah tersebut. 

img_title Kemenhaj Minta Travel Umrah Tak Transit di Singapura dan Malaysia, Ada Apa?

"Jemaah ditawari, menunggu apa pengen refund? Kalau pengen refund ya proses itu jalan, kalau nunggu, kita reschedule," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk jemaah umrah yang sudah terdaftar, tapi mereka ingin meminta uangnya saja dikembalikan karena tak jadi berangkat, Kemenag mendorong PPIU untuk mengembalikan uang para jemaah itu. 

img_title Kabar Gembira, Kemenhaj Pastikan Situasi di Arab Saudi Aman untuk Umrah

"Pokoknya keinginannya kalau refund kewajiban pemerintah mendorong PPIU untuk mengembalikan," katanya. 

Namun, Nizar belum bisa memastikan kapan Kerajaan Arab Saudi mencabut moratorium atau pelarangan sementara umrah asal Indonesia. "Kita belum bisa memastikan, kapan itu berakhir. kita tunggu saja surat resmi kalau moratorium dicabut," katanya. 

img_title Beribadah Dalam Eskalasi Konflik di Arab Saudi, Kemenlu Pastikan 49 Ribu Jamaah Umrah Aman

Diketahui, pihak Kerajaan Arab Saudi telah melarang peziarah agama mengunjungi Mekah atau Madinah, guna mencegah penyebaran virus Corona.

Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, mereka telah mengikuti perkembangan virus Corona selama beberapa waktu, sehingga mereka akan menerapkan 'standar internasional yang disetujui' dalam bentuk larangan sementara atas ziarah ke dua kota suci itu. 

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra (tengah)

Wakil Ketua Panja sebut Investasi hingga Haji Bodong akan Masuk RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra menyebutkan, bahwa kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah hingga

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut