Merasa Dizalimi, Mantan Dirkeu AP II Tuntut Keadilan

Sidang kasus dugaan suap proyek BHS, Angkasa Pura II, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam tetap menyatakan tidak melakukan pidana sebagaimana dituduhkan jaksa KPK atas kasus proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS), yang juga menyeret petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Dapat Restu Perbankan, Waskita Karya Pede Restrukturisasi Keuangan Efektif di Semester I-2024

Dalam pemeriksaan terdakwa, Andra mengaku tak ada sedikitpun unsur suap. Dia mengatakan hubungannya dengan mantan Dirut PT INTI hanya sebatas utang piutang.

"Urusan saya dengan Pak Darman (eks Dirut PT INTI) ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Utang Luar Negeri RI Kuartal I-2024 Turun Jadi US$403,9 Miliar, Investor Tarik Dana di SBN

Lagipula, kata Andra, perjanjian utang piutang dengan Darman sudah dibuat jauh sebelum adanya proyek BHS.

"Kok malah dibilang sebagai modus?" ujarnya.

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Andra juga menegaskan jika sejak awal urusan proyek BHS ini bukanlah wewenangnya selaku Dirkeu PT AP II.

"Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tanda tangan kontrak dengan APP," ujarnya.

Andra berharap jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap. Sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.

"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," katanya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara. Suap itu agar PT INTI jadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya