Pemerintah Gaji Pekerja yang Di-PHK saat Wabah Corona, Ini Rinciannya

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp1 juta selama empat bulan terhadap para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini akibat mewabahnya virus corona (Covid-19).

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif tersebut akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja. Sebab, dikatakannya, saat ini program tersebut difokuskan bagi para pekerja yang terkena PHK di sektor informal dan Usaha Mikro Kecil (UMK).

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor Informal dan UMK akibat dampak Covid-19," kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2020.

Kisah Karyawan Teladan Tesla, Dedikasi Tinggi Berujung Dipecat

Susiwijono menegaskan, melalui program itu, maka pemerintah nantinya akan memberikan pelatihan online bagi mereka dan akan diberikan insentif sebesar Rp4 juta, yakni Rp1 juta per bulan selama empatbulan dengan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.

"Skema ini hanya berlaku selama 4 bulan untuk memitigasi dampak Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja yang ter-PHK karena menurunnya omzet dan usaha di tempat mereka bekerja," tutur Susiwijono.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Bila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka kata dia, skema yang digunakan program Kartu Prakerja adalah skema awal, yaitu dengan total insentif Rp650 ribu, dan biaya pelatihan Rp5 juta.

Sementara itu, bagi pekerja formal yang terkena PHK dan ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek, Pemerintah dikatakan Susiwijono, juga menyiapkan skema melalui pembiayaan dari BP Jamsostek berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diberikan selama tiga bulan, dengan total insentif Rp3 juta, dan biaya pelatihan Rp2 juta.

"Melihat perkembangan Covid-19 maka Pemerintah perlu untuk memfokuskan semua instrumen kebijakan untuk menanggani Covid-19 termasuk implikasi & dampaknya terhadap situasi perekonomian saat ini" ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya