Catat, Insentif Pajak Hadapi Wabah Corona Berlaku 1 April 2020

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai empat insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak wabah virus corona (Covid-19). Aturan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 April 2020.

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

Melalui aturan itu, insentif pajak pertama yang diberikan Kementerian Keuangan adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

"Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2020.

Siap Tingkatkan Ekspor, PT Majoin Coness Indonesia Terima Izin Fasilitas KITE IKM

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja yang termasuk kategori, seperti industri pembekuan ikan hingga industri alat permainan, dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua adalah insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Wajib Pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. 

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 

"Jika WP (Wajib Pajak) memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," tegas Rahayu.

Keempat, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar. 

"Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah," ungkap Rahayu.

Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya