Polisi Cokok Komplotan Begal Sadis Tambora, Satu Pelaku Masih Remaja

Ilustrasi polisi merilis komplotan begal sadis,
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Komplotan begal kembali beraksi memanfaatkan lengangnya jalanan Ibu Kota karena status tanggap darurat Corona Covid-19. Bandit jalanan itu sering beraksi di Jalan Protokol, Tambora, Jakarta Barat.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh membenarkan aksi komplotan begal tersebut. Para pelaku yang berjumlah enam orang sudah diamankan polisi.

"Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku" ujar Iver, Jumat, 27 Maret 2020.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Dia pun merincikan 6 pelaku yaitu N alias AH (19), DN (26), HS alias BT (19), CU (24), EI (17), Dan Ms alias YS (35). Enam kawanan bandit ini ditangkap aparat lengkap saat membawa senjata tajam.

Kata Iver, setiap pelaku punya senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya yang berusaha melawan.

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

"Di mana modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban di tempat sepi setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan-segan melukai korban" ujarnya.

Salah satu pelaku begal di Tambora, Jakbar yang diringkus.Foto: Salah satu pelaku begal. Andrew Tito/VIVAnews

Selain senjata tajam, Iver mengatakan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan. Kemudian, alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan ada satu motor matic yang digunakan pelaku untuk melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kelompok ini sudah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda yang ada di Tambora.

"Dari hasil pendalaman interview para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora," ujar Iver.

Hingga kini, enam pelaku masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Enam pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara

Pun, aksi komplotan ini terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Dalam video itu, rekaman tersebut tampak saat korban asyik memainkan shandphone miliknya lalu didatangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam.

Komplotan itu pun melakukan perampasan. Korban tampak berusaha melawan namun dibacok komplotan pelaku dengan luka di bagian pantat dan perutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya