Hoax Corona, Tol Jakarta Ditutup hingga Cipinang Melayu Lockdown

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya menangkap para pelaku penyebar berita bohong alias hoax soal virus corona atau Covid-19. Mulai dari Tol Jakarta ditutup hingga hoax daerah Cipinang Melayu lockdown. Soal hoax Tol Jakarta ditutup, satu pelaku telah ditahan.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

"Satu orang diamankan inisialnya AOI. Kami tahan yang bersangkutan untuk kami dalami motif apa yang buat dia mau menyebarkan berita tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 30 Maret 2020.

Kemudian, kasus kedua soal hoax seorang pengunjung di Bandara Soekarno-Hatta terinfeksi virus corona. Pelaku berinisial H sudah ditahan dan dia merupakan seorang wanita. Sedangkan kasus ketiga adalah hoax soal salah seorang karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur, terpapar corona. Satu pelaku ditahan merupakan perempuan berinisial A.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Untuk kasus keempat, juga masih berada di Jakarta Timur. Kasus berkaitan kasus hoax Cipinang Melayu lockdown. Pelaku juga sudah ditahan polisi atas perbuatannya. Dia adalah pria berinisial RAF. 

"Hoax di Bandara Soetta, ada orang sakit tapi yang bersangkutan sebarkan di medsos itu yang bersangkutan sakit karena Covid-19 sehingga buat resah seisi bandara itu. Pelakunya inisialnya H alias B. Polres Jaktim mengamankan 2 tersangka. Pertama yang nyebar di medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di lockdown. Kedua juga di Jaktim tentang adanya laporan video durasi 20 menit pada saat itu yang menyatakan ada seseorang yang sakit terkena Covid-19. Ini juga menyebar di media sosial," kata Yusri.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Yusri menyebut ada 43 kasus hoax seputar virus corona di wilayah hukumnya termasuk empat kasus tadi. Dia menegaskan akan menindak siapa saja pelaku yang menyebar hoax. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

"43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro menyangkut berita hoax tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan ada yang sudah ditahan di sini sudah," kata Yusri. (ase)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Polda Metro Jaya mengaku siap membantu menertibkan juru parkir (jukir) liar, yang meresahkan masyarakat. Warga diminta melapor jika para mereka memaksa meminta bayarannya

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024