Corona Mewabah, Kapasitas Lapas dan Rutan Dinilai Perlu Dikurangi

Ilustrasi pengamanan di lapas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Amir Uskara, menilai pengurangan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan semakin penting mengingat virus corona atau Covid-19 sedang mewabah saat ini. Virus tersebut mudah menular pada kerumunan masyarakat sehingga kapasitas di Lapas dan Rutan yang berlebih perlu segera dikurangi.

"Agar wabah Covid-19 tidak terjadi, pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatur alur keluar masuk Lapas dan Rutan. Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana,” kata Amir kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2020.

Amir mengatakan rata-rata Lapas di Indonesia mengalami over kapasitas. Jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas ruang yang ada.

"Saat ini rata-rata Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas yang seakan sulit terpecahkan. Kapasitas di Lapas atau Rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan Lapas baru untuk menampung napi atau tahanan," kata dia lagi.

Amir menuturkan kapasitas Lapas itu sebenarnya bisa segera dikurangi jika saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakat sudah disahkan oleh DPR. Sebagaimana diketahui, RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode lalu. Namun, karena ada sejumlah desakan, pembahasan RUU ini tertunda.

"Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI," kata politikus asal Sulawesi Selatan ini.

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, lanjut dia, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

Sementara itu, Amir menyarankan pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesty dari presiden terhadap narapidana. Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina
Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024