Cegah Corona, 151 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Asimilasi

VIVA – Sebanyak 151 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Binjai menerima pengurangan masa hukuman dan bebas lebih cepat secara bertahap. Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Angkut 319 Jemaah Haji Asal Labuhanbatu, KAI Sumut: Jadi Sejarah Perkeretaapian Indonesia

"Jadi ada 151 warga binaan menerima asimilasi. Untuk hari ini (Kamis), berjumlah 32 orang yang akan kita asimilasikan kembali ke rumah," ujar Kepala Lapas Binjai, Maju Amintas Siburian, Kamis 2 April 2020.

Maju menjelaskan, menerima asimilasi dengan kriteria warga binaan sudah? menjalani hukuman setengah hingga dua pertiga pada 31 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona di lapas.

Selama Liburan Waisak 2024, KAI Sumut Catat 25.497 Tiket Ludes Terjual

"Yang mana, dalam masalah Covid-19 ini, kita melakukan langkah-langkah percepatan asimilasi kepada warga binaan. Program ini merupakan baru sebagai bentuk kemanusiaan dan mengantisipasi wabah virus Corona agar tidak meluas," tutur Maju.

Maju berpesan kepada warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman dan bebas tersebut, untuk dapat ikut serta melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus mematikan itu.

Respons Namanya Masuk Bursa Cagub Sumatera Utara, Ahok: Tunggu Tugas Saja

"Saya berharap para warga binaan tidak keluar-keluar rumah. Itu merupakan bentuk kita yang mendukung pemerintah dalam menangani wabah virus Corona. Sepakat ya. Jangan keluar rumah. Dan yang paling penting, jangan kembali melakukan tindak pidana," kata Maju.

Untuk di Sumatera Utara, terdapat 9.589 narapidana menghirup udara bebas. Namun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut akan menerapkan asimilasi dan integrasi secara bertahap. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, mengungkapkan ribuan napi menerima pembebasan lebih cepat. Terdiri atas napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau Asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang. 

"Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang," kata Jahari kepada wartawan di Medan, Kamis 2 April 2020.

Sebanyak 9.589 napi tersebut merupakan penghuni 39 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya