#DiRumahAja, Pasokan LPG 3 Kilogram di Banten Ditambah 50 Persen
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, telah menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Banten (Cilegon, Serang, Pandeglang, dan Tangerang Raya) hampir lebih dari 50 persen, sejak pekan lalu.
Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di Pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai SK Wali Kota/Bupati setempat.
Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama imbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah.
Dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di Provinsi Banten, Pertamina akan selalu memastikan kecukupan LPG 3 kg di tengah masyarakat. Angka tersebut hanya tambahan pasokan, karena selain fakultatif, Pertamina tetap melakukan suplai reguler di agen dan pangkalannya, sehingga total tabung LPG melon yang beredar mencapai 930 ribu tabung.
"Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, sejak 29 Maret hingga April. Di Tangerang Raya, fakultatifnya saja mencapai 67 persen dari pasokan harian rata-rata," kata Unit Manager Communication Relations and CSR MOR III Dewi Sri Utami, dalam keterangannya, Rabu 8 April 2020.
Di Cilegon, Serang, dan Pandeglang, menurut Dewi, tambahannya mencapai 56 persen dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu, di Kabupaten Lebak, Pertamina menambahkan hingga 113 persen dari pasokan harian rata-ratanya.
Meski pasokan rumah tangga meningkat, kebutuhan LPG untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah. Dewi kembali mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih.
Karena, selama masa pandemi Covid-19 ini, Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di agen dan pangkalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), agen hingga pangkalan.
"Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung," ungkap Dewi.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina.
Karena sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 33 disebutkan, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG oleh direktorat jenderal, di mana dapat membentuk tim pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG.
Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat provinsi hingga kelurahan.
"Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran," tutur Dewi.
Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistribusian LPG tabung 3 kilogram. Pasal 16 disebutkan, badan usaha dan masyarakat yang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur bagi rumah tangga prasejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro. Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.