Corona Mengganas, Papua Tetapkan Status Tanggap Darurat

VIVA – Wabah corona Covid-19 di Provinsi Papua semakin meluas penyebarannya. Jumlah kasus positif terjangkit Covid-19 hingga per Rabu, 8 April 2020 mencapai 45 orang.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Terkait itu, Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan status dari yang sebelumnya siaga darurat menjadi tanggap darurat penanganan Covid-19. Status ini berlaku selama 14 hari ke depan terhitung mulai Kamis besok, 9 April 2020.

Selama tanggap darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua juga akan melanjutkan pembatasan akses masuk dan keluar hingga dua pekan ke depan.

2 Juta Hektare Lahan di Merauke Bakal Jadi Kebun Tebu, Bahlil: Masa Impor Gula Terus

“Dengan status tanggap darurat ini, maka pembatasan orang dari dan keluar Papua melalui bandara dan pelabuhan diperpanjang dari tanggal 9 hingga 23 April 2020,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Kota Jayapura, saat melakukan pertemuan dengan bupati dan wali kota se-Papua pada Rabu, 8 April 2020.

Ia mengatakan, selama pembatasan ini berlangsung, tidak diijinkan ada penerbangan komersil maupun kapal yang masuk ke Papua. Sedangkan, untuk penerbangan kargo yang membawa logistik, obat-obatan, tenaga kesehatan, dan keamanan akan tetap beroperasi normal.

Asyik Pesta Miras dan Ganja, 5 Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi

“Pemerintah juga telah memutuskan untuk memperpanjang libur sekolah dan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tanggal 14-23 April 2020,” ujarnya.

Selain itu, kata Klemen, aktivitas masyarakat di seluruh Papua juga dibatasi menjadi 8 jam mulai pukul 06.00-14.00 Wit. 

“Toko, kios, mal dan swalayan hanya beraktivitas 8 jam, serta menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan malam,” jelasnya 

Sementara itu, untuk, apotek, rumah sakit, puskesmas dan dokter praktek tetap buka seperti biasanya. Pemerintah juga akan melakukan penindakan tegas kepada warga yang masih berkumpul dan melakukan aktivitas yang mengumpulkan banyak orang.

“Kita akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang masih melanggar anjuran pemerintah dengan berkumpul. Aparat akan melakukan patroli setiap hari untuk membubarkan kerumunan warga,” tuturnya.

Klemen juga mengimbau kepada para bupati dan wali kota se-Papua untuk memantau ketersediaan bahan pokok di daerah masing-masing. Hal ini untuk mencegah pembelian bahan pokok secara berlebihan.

“Kita harus mencegah krisis ekonomi di masyarakat, maka pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan melakukan pembatasan pembelian kebutuhan pokok yang berlebihan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya