Polri Ungkap 18 Kasus Kejahatan Terkait APD, 33 Orang Jadi Tersangka

Kabagpenum Kombes Asep Adi Saputra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polri menyatakan sejauh ini telah mengungkap 18 kasus dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, produksi dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

"Hasil penyelidikan Polri sampai dengan hari ini telah mengungkap 18 kasus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Kamis, 9 April 2020.

Menurut Asep, dari 18 perkara yang diusut Korps Bhayangkara tersebut, setidaknya ada 33 orang yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, dua di antaranya dilakukan penahanan.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Dari 18 kasus ini terdapat 33 tersangka dan dua di antaranya dilakukan penahanan," ujar Asep.

Asep menjelaskan, dari 18 kasus itu, modus para pelaku di antaranya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. 

Kemudian Pasal 98 dan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Pemain Timnas U-23 Muhammad Ferrari

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024