Pandemi Covid-19, 205 Ribu Kerumunan Warga Dibubarkan Polisi

Kadiv Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :

VIVA – Polri telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 205.502 kali terkait pencegahan virus Corona. Data tersebut tercatat mulai dari 14 Maret hingga 12 April 2020.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

"Ada 205.502 kali pembubaran dengan kerumunan massa yang dilakukan jajaran kepolisian dibantu TNI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2020.

Berkaitan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Argo menuturkan sebanyak 1.152 personel telah disiapkan.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

“Polda Metro Jaya menyiapkan personel sejumlah 1.152 orang personel yang tersebar di berbagai Polres-Polres dan kemudian di Polda,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, ditiadakan.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3). Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya