Pengendara Tanpa Masker Diberi Sanksi Tertulis Saat PSBB di Bogor

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan pada hari ini di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu 15 April 2020. Sederet aturan PSBB akan diterapkan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Polres Bogor bersama instansi terkait melakukan pengawasan (Check Point) di sejumlah titik lokasi bagi para pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang melanggar aturan PSBB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Salah satu titik lokasi kegiatan Check Point ialah di pertigaan Pasar Cibinong yang dilaksanakan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, bersama Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Letkol Inf Sukur Hermanto, dan instansi terkait. 

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

Bagi para pengemudi ataupun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor No 16 Tahun 2020 maka akan diberikan teguran tertulis secara persuasif dan simpatik.

Kapolres mengatakan selama PSBB berlangsung, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan di 17 titik check point utama. Kegiatan semacam razia digelar kepada pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar Perbup No 16/2020 langsung diberikan teguran tertulis, dan diberikan masker gratis. 

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

"Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya COVID-19," kata AKBP Roland dalam keterangannya diterima VIVAnews.

Di tempat terpisah, AKP Fadli Kasat Lantas Polres Bogor menjelaskan terkait kegiatan pemberian teguran tertulis ini. Dia menjelaskan, sanksi ini berbeda dengan tilang pelanggadan lalu lintas

"Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang. Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kab Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dari tanggal 15 April sd 29 April 2020 dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," jelas AKP Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya