Warga Makassar Diimbau Tarawih di Rumah, Salat Ied Ditiadakan

Umat muslim melaksanakan salat tarawih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar agar dalam menunaikan ibadah salat sunah Tarawih, sebaiknya di rumah saja menyusul dikarenakan virus Covid-19 yang masih mewabah.

Ramadan, Bulan Menjaga Lisan

Imbauan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Nomor  452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, menjelaskan imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI Nomor 06 tahun 2020 Tanggap 6 April 2020, seruan bersama Gubernur Sulsel, Ketua MUI Sulsel, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan Gubernur Sulsel bersama dengan Forkopimda Sulsel dan Wali Kota  Makassar pada 09 April 2020.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah mulai di ujicobakan besok, yakni penghentian sementara aktifitas di rumah ibadah selama masa inkubasi, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail Hajiali di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin, 20 April 2020.

Selain itu, dia menyampaikan, imbauan itu juga ditujukan kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh jamaahnya  di Makassar terkait Kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Menurut Ismail, agenda buka puasa sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Jangan dulu gelar kegiatan sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama.

"Melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Melakukan tadarus Alquran berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam agar rumah disinari dengan  Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala,” jelas Ismail.

Dia menambahkan, aktifitas i'tikaf di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan dan pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, agar untuk tahun ini ditiadakan. Juga tidak melaksanakan pesantren kilat selain secara online.

Menurut Ismail, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat, dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung, seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan. Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik dan tidak menggunakan metode kupon, karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.

"Takbiran keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau musala," terang Ismail.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya