Malam Mingguan saat PSBB, Ratusan Orang Digaruk di Surabaya Raya

Warga yang dirazia PSBB menjalani rapid test di Markas Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Lebih dari seratus orang diciduk petugas gabungan dalam razia berskala besar yang dilakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik (Surabaya Raya) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 2-3 Mei 2020.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Razia dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan angka kasus Coronavirus Disease atau Covid-19.

Razia dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Ini tahapan dari PSBB setelah tiga hari imbauan pada 28-29-30 April, maka mulai 1 sampai 11 Mei adalah tahapan teguran dan tindakan," kata Khofifah di Markas Polrestabes Surabaya. 

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, di Surabaya sebanyak 82 orang diamankan dari titik-titik yang dirazia, 65 orang diamankan di Gresik, dan di Sidoarjo sementara 24 orang. Mereka semua dibawa ke markas Kepolisian setempat dan dilakukan tes cepat Corona atau rapid test.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Mudah-mudahan saudara-saudara kita yang kena razia hasil rapid test-nya sehat semua (non-reaktif)," ujarnya. 

Selain rapid test, mereka yang terjaring razia juga akan ditindak secara hukum dengan menggunakan Pasal 93 Undang-undang Karantina. "Juga dengan Pasal 216 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), itu (ancaman hukumannya) satu tahun (penjara)," terang Luki. 

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menjelaskan, kendati diproses secara hukum, mereka yang terkena razia tidak ditahan tapi hanya diamankan untuk menjalani rapid test paling lama 1 x 24 jam. "(Mereka diamankan) di Terminal Manukan dan Undaan Wetan," ujarnya. 

Seperti diketahui, PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menerapkan PSBB selama 14 hari dimulai sejak 28 April 2020 hingga 11 Mei mendatang. PSBB diterapkan untuk menekan angka kasus Corona, terutama di Surabaya yang jumlahnya terbilang tinggi. Hingga Sabtu, 2 Mei 2020, tercatat 495 kasus di Surabaya, separuh dari total 1.037 kasus se Jatim. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya