Pedagang Langgar Aturan PSBB, Wali Kota Tangerang Siapkan Sanksi

VIVA – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan pusat jajanan di Pasar Lama, Tangerang.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Sidak ini bertujuan untuk memastikan bila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB di lingkungan pasar bisa berjalan dengan baik dan diikuti secara disiplin," katanya, Rabu 6 Mei 2020.

Pada PSBB kedua ini, pihaknya melakukan pemetaan lokasi keramaian seperti, pasar dan pusat jajanan atau takjil untuk melakukan pembenahan dengan cara melakukan pemberian jarak antar pedagang.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

Dari hasil pemantauan, Arief masih menemukan pedagang yang tidak menerapkan aturan PSBB dengan melakukan jaga jarak antar pedagang.

"Masih ada yang tidak jaga jarak, makanya di sini saya koordinasi dengan pengelola pasar untuk membuat marking line. Enggak apa-apa kalau jadinya panjang atau makan tempat, yang penting jaga jarak," ujarnya.

Harga Bawang Putih di Gianyar Naik Capai Rp 55 Ribu per Kilogram

Tidak hanya itu, ia meminta para pedagang memberikan bilik plastik sebagai pembatas antar pedagang dan pembeli. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Kita minta juga pakai bilik plastik, kalau gak punya nanti saya minta pengelola pasar untuk menyediakannya. Dan jika nantinya masih ditemukan pedagang yang bandel, maka akan kita sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan aturan," ungkapnya.

Ilustrasi virus

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

The Malaysian Ministry of Health (MCH) detected 6,796 new cases of Covid-19 virus from November 26 to December 2, 2023 (ME 48/2023), an increase from the previous ME of 3

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2023