Penjelasan Kemlu RI atas Jenazah 3 ABK yang Dilarung dari Kapal China

VIVA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada 7 Mei 2020 telah melakukan media briefing terkait penanganan ABK/WNI di kapal berbendera China. Namun Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) RI) menilai telah terjadi kesalahan pemberitaan di beberapa media atas poin-poin yang disampaikan Menlu RI sehingga menimbulkan tafsiran yang keliru. 

Evakuasi Kapal MV Layar Anggun 8, Kemenhub Diapresiasi

Kemlu RI pun menyoroti pemberitaan VIVAnews yang judulnya dipandang tendesius, yaitu "Bohong, Orangtua ABK WNI Tak Pernah Tahu Anaknya Dilarung ke Laut", seperti yang dimuat pada Sabtu, 9 Mei 2020, karena "dipersepsikan pembaca sebagai kebenaran dan diasosiasikan pada Menlu RI", demikian pernyataan Kemlu RI kepada VIVAnews hari ini, 10 Mei 2020.

Selanjutnya Kemlu RI pun memberikan penjelasan terkait kabar sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China yang menjadi tempat mereka bekerja dan jenazah mereka telah dilarung ke laut, yang akhirnya ramai diberitakan media massa nasional dalam beberapa hari terakhir. 

Liburan Seru dan Mewah di Kapal Pesiar Bersama Traveloka

Disebutkan bahwa terdapat 3 ABK/WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea). Mereka adalah Almarhum AR, bekerja di kapal Long Xing 608, meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2020, dan jenazahnya telah dilarung pada tanggal 31 Maret 2020.

Berikutnya, Almarhum AL, yang bekerja di kapal Long Xing 629, meninggal dunia dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019. Selain itu, Almarhum SP, bekerja di Kapal Long Xing 629, telah meninggal dunia dan kemudian jenazahnya dilarung pada bulan Desember 2019.

Inisiatif untuk Menekan Dampak Pemanasan Global Terus Dilakukan

Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri RI dari pihak kapal dan agen, menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020.

"Adapun terkait almarhum AL dan SP, keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya," demikian penjelasan Kemlu RI.

Kementerian Luar Negeri, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Tiongkok mengenai pelarungan jenazah almarhum AL dan SP. 

"Kementerian Luar Negeri Tiongkok menjelaskan bahwa pelarungan (burial at sea) telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan sesuai dengan Ketentuan ILO [Organisasi Pekerja Internasional]," lanjut penjelasan Kemlu RI.  

Kementerian Luar Negeri RI telah kembali memintakan penegasan ke pihak Tiongkok atas penjelasan ini serta meminta bantuan untuk memastikan semua hak ABK dipenuhi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya