Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Disebut Tidak Peka

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Meskipun Mahkamah Agung atau MA telah mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS, namun Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Soal Isu Prabowo Tinggalkan Jokowi usai Dilantik Jadi Presiden, Pengamat: Adu Domba

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, Perpres ini tentunya sangat memberatkan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan.

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta (BPJS) mandiri," kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Mei 2020.

Mahasiswa BEM Unram Terobos Hotel Tempat Jokowi Nginap, Diadang Paspampres

Dia menyayangkan, di tengah pandemi dan resesi ekonomi akibat Covid-19 saat ini, putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS hanya berlaku tiga bulan, yaitu di bulan April, Mei dan Juni 2020.

Setelahnya, iuran peserta kelas I akan naik lagi menjadi Rp150 ribu per orang per bulan, dan kelas II menjadi 100 ribu per orang per bulan. "Sementara untuk iuran peserta kelas III, disubsidi Rp16.500," ujar Timboel.

Istana Ungkap Alasan Jokowi Kunker ke NTB di Tengah Aksi Hari Buruh

Namun, untuk tahun 2021, iuran bagi para peserta kelas III itu juga akan naik menjadi Rp35.000, sehingga subsidi pemerintah nantinya hanya akan menjadi Rp7.000.

"Peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal, yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 ini. Tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas I dan II, yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres No. 75/2019," ujarnya

Diketahui, dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan, dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya akan naik menjadi Rp35 ribu.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," sebagaimana bunyi Pasal 34 ayat 6.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas III sebesar Rp25.500.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," sebagaimana dikutip dari Pasal 34 ayat 9.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya