MUI: Salat Jumat Bawa Sajadah Sendiri dan Wudu di Rumah

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, salat Jumat perlu mematuhi protokol kesehatan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman," kata Asrorun Ni'am di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.

Kemudian, kata dia, khotbah Jumat perlu diperpendek. Termasuk juga memperpendek bacaan surat Alquran. Adapun jamaah yang sakit tak diperbolehkan salat Jumat berjamaah.

Heboh! Beredar Foto Pendeta Gilbert Peluk Bendera Israel

"Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," ujarnya.

Tak hanya itu, fatwa MUI juga memperbolehkan masyarakat yang salat Jumat tetap menggunakan masker, meski menutup hidung. Salat akan tetap dianggap sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Terima Maaf Pendeta Gilbert, MUI: Dia Tidak Ada Niat Menghina Islam

"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 5 Juni 2020. Anies memperbolehkan rumah-rumah ibadah di Jakarta dibuka. Tapi, pelaksanaan peribadatan hanya untuk ibadah rutin, bukan acara-acara khusus seperti peringatan hari raya atau hari besar agama.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024