Mabes Polri Bantah Informasi Pembobolan Data Anggota

Kadiv Humsa Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pengguna media sosial Twitter dihebohkan dengan kabar peretasan terhadap data dari anggota Polri yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Brigjen Yusri Sebut Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap Kecuali Dikawal

Hal ini diketahui dari posting-an akun @secgron. Dia menulis bahwa data Polri telah diretas dan Korps Bhayangkara harus segera berbenah.

“Halo @DivHumas_Polri saatnya berbenah. Seseorang mengklaim sudah berhasil membobol data seluruh anggota Polri. Orang ini kemudian dengan mudahnya bisa mengakses, mencari dan mengganti data anggota Polri tersebut. Contohnya ini, baru mutasi ke Densus 88 eh datanya udah bocor,” cuit akun tersebut, Senin, 15 Juni 2020.

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah hal tersebut. Menurutnya, bocornya data anggota Polri tidak tidak benar.

“Tidak ada (pembobolan data),” kata Argo, Senin, 15 Juni 2020.

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Argo menegaskan bahwa kabar tersebut tidak terbukti kebenarannya. Sejauh ini kondisi server masih dalam penguasaan Polri. "Ya (tidak terbukti)," kata Argo.

Dilihat dari postingan itu, terdapat sebuah tangkapan layar yang memuat gambar seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kalimantan Barat. Anggota itu disebut telah dimutasi dan bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.

Dari tangkapan layar itu juga terlihat jelas foto, nama, pangkat, hingga riwayat jabatan anggota Polri tersebut.

Bahkan, diinformasikan bahwa akses ke aplikasi untuk mengakses dan mengganti data tersebut dijual seharga USD 1.200 atau setara dengan Rp 17 juta. Sementara untuk informasi bug pada aplikasi tersebut dijual seharga USD 2.000 atau setara Rp 28,5 juta.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024