Pimpinan MPR Sebut RUU HIP Jadi Payung Hukum BPIP

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah
Sumber :
  • Eduard/VIVAnews

VIVAnews - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Basarah, menegaskan bahwasanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan upaya parlemen dan pemerintah yang bertujuan membumikan dan membudayakan dasar negara tersebut ke tengah-tengah masyarakat.

Kepala BPIP: Tidak Ada Alasan Menunda Pendidikan Pancasila untuk Diajarkan

Menurut dia, ada kekosongan hukum apalagi setelah suatu badan telah dibentuk yang bertugas mengamalkan Pancasila. Seperti laiknya badan-badan negara lain, disebutkan perlu pedoman teknis yang mengatur hal tersebut, bukan lagi setingkat Peraturan Presiden.

"Saya ingin sedikit membuat perbandingan. Lembaga lembaga negara seperti Badan Narkotika Nasional, BNPT, Arsip Nasional, Perpustakaan Nasional bahkan Kwartir Nasional Pramuka, diatur dengan payung hukum undang-undang," kata Basarah saat berbicara di forum Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 16 Juni 2020.

Sah Jadi WNI, Maarten Paes Ngaku Sudah Bisa Bahasa Indonesia dan Hafal Pancasila

“Perbandingannya masa sih sebuah lembaga yang bertugas begitu amat mulia, begitu amat penting bagi kehidupan bernegara hanya diatur payung hukum setingkat Peraturan Presiden. Alasan hukum inilah, menjadi alasan mengapa DPR perlu menginisiasi lahirnya sebuah payung yang bersifat undang-undang teknis,” ujar Basarah lagi.

Basarah sebetulnya tak ingin sosialisasi Pancasila dalam bentuk Peraturan Presiden ini kemudian menjadi tereduksi seperti di masa lalu. Tidak ada kontrol dari parlemen ketika bisa saja terjadi penyalahgunaan.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pendekatan penting lainnya yang ia sadari sebagai pimpinan MPR, adalah aspek sosiologis. Bagaimana paham komunisme, kapitalisme dan ekstrimis mulai merasuk ke kehidupan masyarakat.

"Sekali lagi saya ulangi, undang-undang teknis, bukan undang-undang yang ingin mengambil peran untuk menafsir sila-sila Pancasila," kata dia.

Basarah juga menegaskan RUU ini pada dasarnya ketika diajukan ke badan legislatif bernama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Frasa pembinaan inilah, kata dia, mengatur secara teknis secara rinci.

Ia melihat konteks atau polemik mengenai pembahasan RUU ini pun perlu dibahas secara bersama-sama dengan melibatkan banyak kalangan.

"Rancangan awal RUU ini dalam catatan saya ternyata pada diumumkan pada prolegnas 2020; Rancangan Undang Undang ini bernama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya