Wamenaker: Tanamkan Hubungan Industrial yang Dilandasi Pancasila

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Sangat penting untuk menanamkan hubungan industrial yang berlandaskan Pancasila dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan kondusif antara pengusaha dan pekerja. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Afriansyah menyebut, hubungan industrial berlandaskan Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip yang adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan dan gotong royong.

“Hubungan industrial Pancasila sangat efektif meredam gejolak hubungan industrial di Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ucap Wamenaker usai berkunjung serta memberikan arahan kepada pekerja PT Petrokimia dan smelter pengolahan konsentrat tembaga PT Smelting Gresik, Jawa Timur, Senin (5/2/2023).

Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan

Afriansyah mengatakan, dalam bingkai hubungan industrial, pihaknya sangat terbuka dalam mendengarkan semua keluhan, saran dan kritik yang membangun, hal ini bertujuan agar dunia ketenagakerjaan menjadi lebih baik.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Selain itu ia menyebut adanya komitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang mengedepankan dialog, menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara bermartabat dan tidak kalah bersaing dengan negara–negara lain.

“Tetap jaga soliditas karena soliditas adalah kunci utama meraih kemajuan,” ucap Afriansyah.

Wamenaker mengharapkan kepada serikat pekerja/serikat buruh agar dapat menjadi mitra kerja strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024