Terdakwa Korupsi Jiwasraya yang Reaktif Corona Diisolasi di KPK

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, reaktif risiko terinfeksi covid-19 berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test.

Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Lagi, Salah Satunya Saham Rp 96,7 Miliar

Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi Jiwasraya hingga Senin, 6 Juni 2020 mendatang.

Selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa Agung Bocorkan Ada 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengungkapkan untuk sementara waktu, penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hendrisman akan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan covid-19 di Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK lama.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 1 Juli 2020.

Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Klaim Tukang Goreng Saham Tak Terbukti

Ali menambahkan, Hendrisman reaktif risiko terinfeksi virus corona berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung. Atas hasil tersebut, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani tes swab.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan tes swab," imbuhnya.

Sebelumnya, Hendrisman Rahim dikatakan reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test. Alhasil, sidang atas mantan Direktur Utama Jiwasraya tersebut langsung diskors sementara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu,1 Juli 2020.

Hendrisman pun langsung dibawa keluar dari ruangan sidang. Penasihat Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail membenarkan informasi bahwa hasil rapid test dari Hendrisman reaktif.

"Betul (reaktif Covid-19), sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (5 Juli 2020) karena dicurigai Pak Hendrisman termasuk reaktif," kata Maqdir.

Maqdir menjelaskan, pihaknya telah berkali-kali meminta supaya persidangan dilakukan secara virtual untuk menghindari berbagai risiko terpapar covid-19. Maqdir menilai, atas kejadian tersebut, jalannya persidangan jadi terganggu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya