Belum Ada Pengacara, Maria Pauline Lumowa Menolak Diperiksa Polisi

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia Tbk Maria Pauline Lumowa menolak diperiksa oleh polisi. Hal itu lantaran hingga kini yang bersangkutan belum dapat pengacara.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum. Kami hormati hak tersangka," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, di kompleks Mabes Polri, Senin 13 Juli 2020.

Hingga saat ini polisi masih menunggu balasan surat dari Kedubes Belanda untuk dapat mendampingi proses hukum warganya itu. Meski begitu, polisi tetap melakukan pelacakan atas aset Maria.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Tak menutup kemungkinan penyidik akan meminta bantuan Tim Pemburu Koruptor untuk menelusurinya.

"Kami masih menunggu jawaban resmi dari surat yang telah kami kirimkan. Itu (meminta bantuan) teknis ya. Kami pastikan akan menelusuri digunakan untuk apa saja uang Rp1,7 triliun itu," kata dia.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca juga: Kasus Baru Corona Nasional 13 Juli: DKI Terbanyak, Jawa Timur Kedua

Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya