Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online dengan Germo Mahasiswa

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online Dengan Germo Mahasiswa di Sleman
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Praktik perdagangan manusia dengan modus prostitusi online diungkap oleh jajaran petugas Polsek Mlati, Kabupaten Sleman. Dari pengungkapan ini polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AP (21) alias Kuyang.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menerangkan bahwa AP ditangkap karena melakukan praktik perdagangan manusia. AP menjual dua orang perempuan berinisial VN (20) dan WP (32) sebagai pekerja seks dan mempromosikannya di aplikasi Twitter.

Hariyanto menerangkan tersangka AP awalnya menjanjikan pekerjaan menjadi terapis pijat, namun justru menjual dan menjadikan kedua perempuan tersebut sebagai pekerja seks.

"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun @citra_bojogja. Jika ada yang berminat, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp, kemudian tersangka yang membalas dan seolah-olah seperti korban. Padahal itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban," ujar Hariyanto, Selasa 14 Juli 2020.

"Tersangka lalu berkomunikasi dengan tamu. Tersangka diketahui selalu memesan hotel di daerah Sleman. Untuk hotel ditentukan oleh tersangka kemudian dibayar dari uang korban. Setelah sepakat tamu bertemu dengan korban. Korban awalnya tak mau tapi akhirnya mau tak mau melayani. Selain terpaksa, kedua korban juga memang membutuhkan uang," kata Hariyanto.

Hariyanto menjabarkan praktik perdagangan manusia ini terbongkar pada 4 Juli 2020 yang lalu berkat kinerja tim cyber Polsek Mlati. Hariyanto menerangkan tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Mlati.

Ratusan Warga Serbu Rumah Ganjar Pranowo saat Open House

Tarif Rp500 Ribu 

Hariyanto menerangkan untuk tarif shortime, tersangka mematok harga Rp500 ribu. Sementara untuk tarif longtime tersangka meminta Rp800 ribu. Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali transaksi ke korban.

Hariyanto merinci jika kedua perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia ini awalnya tertipu dengan iklan lowongan kerja yang dipasang oleh tersangka.

"Tersangka menjaring korban dengan membuat akun media sosial bernama Info Loker Jogja dan sekitarnya. Dari situlah tersangka dengan penuh tipu daya korban dibujuk untuk berhubungan seksual kepada tamunya," tutur Hariyanto.

Hariyanto menceritakan jika tersangka sudah beroperasi sejak Juni 2020. Sedikitnya, lanjut Hariyanto, sudah ada 20 kali transaksi yang dikendalikan oleh tersangka.

Hariyanto menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka. Barang bukti ini berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1 juta, uang order kamar, kondom baru, dan kondom bekas pakai.

"Tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Hariyanto.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk
Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

Gelar Syawalan di Sleman, Mardiono: Minta Doanya Agar PPP Dapat Keadilan

PPP tengah memperjuangkan perolehan suara Pileg 2024 melalui jalur sidang di MK. Versi rekapitulasi KPU, PPP tak lolos ke DPR periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024