Nikahi Putri Dayak, Anggota DPRD Disidang dan Didenda Rp476 Juta

Anggota DPRD disidang karena menikahi putri Dayak
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seorang anggota DPRD Kota Pontianak berinisial YA disidang adat Dayak, karena menikahi putri Dayak secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan orangtua korban pada Jumat, 17 Juli 2020. Sidang adat dilaksanakan di Rumah Betang Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Massa Berpakaian Adat Adang Peserta Diskusi PWF, Lokasi Ditutup Palang Bambu

Pada sidang putusan adat tersebut oknum anggota DPRD itu dinyatakan bersalah atas segala perbuatannya dan dihukum membayar denda adat Rp476.018.400. 

Tumenggung adat Dayak Suku Suru, A. Hudang, menyatakan bahwa YA dinyatakan bersalah karena melanggar hukum adat karena menikahi putri Dayak secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtuanya dan memasukkan agama korban ke agama Islam tanpa izin orangtuanya.

Datang ke Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Verrell Bramasta Didoakan Cepet Nyusul

"Sidang adat hari ini merupakan sidang lanjutan dari tuntutan adat yang disampaikan oleh pihak keluarga korban pada tanggal 11 Juli 2020. Tapi, sayangnya pada sidang kali ini anggota DPRD tersebut tidak hadir," kata Hudang.

Hudang melanjutkan, pada sidang 11 Juli 2020, YA mengaku bersalah dan sanggup membayar denda adat Rp476.018.400. Namun, pada sidang lanjutan justru YA tidak hadir.

Tangan Rizky Febian Gemetar Saat Prosesi Ijab Kabul Sampai Menangis Bahagia

"Anggota DPRD inisial YA ini telah mengingkari janji atas pernyataannya yang telah mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab serta melakukan suatu kebohongan telah menyelesaikan tuntutan adatnya, padahal belum menyelesaikan adat," ujarnya.

Hudang pun meminta agar ketua DPC Partai NasDem dan Dewan Kehormatan DPRD kabupaten/kota, ketua Wilayah, dan ketua umum Partai NasDem serta gubernur Kalbar agar memproses tindakan yang dilakukan oleh YA. Dia mengatakan, YA dianggap telah melecehkan hukum adat dan masyarakat adat.

"Kami sebagai tumenggung adat merasa kecewa atas ketidakhadiran YA pada sidang tuntutan ini dan kami akan melaporkan kasusnya ke polisi serta akan melakukan audiensi dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota Pontianak dan ke pimpinan partai politik ketua DPC, DPW dan ketua umum Partai NasDem," kata dia. (art)

Baca juga: Istri Bupati Sleman Diusung PDIP di Pilkada, Apa Prestasinya

3 wisatawan asing asal Belanda berpose vulgar di Lautan Pasir Bromo.

Berpose Konyol Foto Pamer Pantat di Lautan Pasir Bromo, 3 Bule Belanda Disanksi Adat

Aksi nyeleneh tiga bule dari Belanda itu membuat masyarakat terutama tokoh adat Tengger geram. Mereka pamer foto pantat dari atas mobil jip.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024